
About Yudis Tiro
Posts by Yudis Tiro:


PEDOMAN DAN KODE ETIK PERUSAHAAN (COMPANY GUIDELINES AND CODE OF CONDUCT)
PT Sarana Instrument
Kebijakan Perusahaan
PEDOMAN DAN KODE ETIK PERUSAHAAN
(COMPANY GUIDELINES AND CODE OF CONDUCT)
PENDAHULUAN
Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, PT Sarana Instrument (“Perseroan”) berkomitmen untuk menciptakan suatu Nilai Perusahaan dalam jangka panjang. Untuk itu, Perseroan menyusun dan menetapkan suatu Pedoman dan Kode Etik bagi Direksi serta seluruh karyawan Perseroan dalam menjalankan aktivitas bisnis dan perilakunya. Pedoman dan Kode Etik ini disusun untuk membentuk, mengatur dan mempengaruhi Direksi dan seluruh karyawan Perseroan agar dapat melaksanakan aktivitas bisnisnya secara konsisten sesuai dengan Budaya Perusahaan demi tercapainya Visi dan Misi Perusahaan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pedoman dan Kode Etik Perusahaan ini dibuat dan disusun demi kepentingan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya dan menjadi pegangan bagi Direksi serta seluruh karyawan dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Pedoman dan Kode Etik Perusahaan ini harus diterapkan oleh setiap insan Perseroan tanpa terkecuali. Oleh karena itu, setiap insan Perseroan bertanggung jawab untuk mengetahui, memahami, menyelaraskan dan menerapkan prinsip-prinsip Pedoman dan Kode Etik Perusahaan dalam melaksanakan pekerjaannya.
Direksi bertanggung jawab merumuskan arah penerapan prinsip-prinsip Pedoman dan Kode Etik Perusahaan dan menjadi pemimpin sekaligus panutan bagi karyawan dalam menerapkannya. Para atasan bertanggung jawab menjalankan dan mengawasi penerapan Pedoman dan Kode Etik Perusahaan ini dalam tugas pokok dan fungsinya masing-masing termasuk penciptaan iklim komunikasi terbuka di antara timnya, terutama yang menyangkut setiap potensi isu pelanggaran hukum dan norma. Atasan diharapkan mampu memberikan solusi alternatif kepada timnya.
PENERAPAN PEDOMAN DAN KODE ETIK PERUSAHAAN
Direksi bertugas dan bertanggung jawab secara kolegial dalam mengelola Perseroan. Dengan demikian, masing-masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya, namun pelaksanaan tugas oleh masing-masing anggota Direksi tetap merupakan tanggung jawab bersama. Direktur Utama merupakan Direktur pengambil keputusan akhir.
Peran Direksi adalah pemimpin dan pengelola usaha secara keseluruhan serta bertugas rnengendalikan, memelihara dan mengelola aset sesuai dengan tujuan Perseroan untuk kepentingan Perseroan. Setiap anggota Direksi harus bertindak dan mengambil keputusan berdasarkan penilaian yang wajar, penuh tanggung jawab dan dalam keyakinan yang baik, serta mengutamakan kepentingan Perseroan, pemegang saham dan para pemangku kepentingan.
Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat sebagai berikut:
a. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik,
b. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta cakap dalam melakukan perbuatan hukum,
c. Memahami dan melaksanakan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik,
d. Mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Perseroan maupun seluruh pemangku kepentingan,
e. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian yang relevan dengan jabatannya, dan
f. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
- Tidak pernah dinyatakan pailit,
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan/organisasi dinyatakan pailit,
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, serta
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat pernah tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan atau pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS.
KODE ETIK DIREKSI
- Mengelola Perseroan dengan sistem pengendalian internal yang tangguh dan ulet untuk mengamankan aset Perusahaan dan investasi para pemegang saham.
- Mengelola Perseroan secara efektif dan efisien dengan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengelola Perseroan berdasarkan hasil penilaian objektif secara independen.
- Tidak terlibat dalam transaksi Perseroan yang mengandung benturan kepentingan. Dalam hal benturan kepentingan tidak dapat dihindarkan maka wajib mengungkapkan dan menyatakan transaksi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pernyataan benturan kepentingan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Tidak mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perseroan, baik secara langsung atau tidak langsung, selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan.
- Tidak melakukan eksploitasi posisi dan tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan/ keuntungan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perseroan, baik secara langsung atau tidak langsung, serta mengutamakan kepentingan Perseroan.
- Tidak melakukan penyalahgunaan setiap informasi Perseroan yang bersifat rahasia.
KODE ETIK KARYAWAN
- Menjalankan tugas dan tanggungjawab sebaik-baiknya.
- Melakukan pekerjaan sesuai dengan rencana dan melakukan skala prioritas.
- Menggunakan fasilitas Perseroan sesuai kebutuhan.
- Selalu berupaya untuk meningkatkan kompetensi diri secara berkesinambungan.
- Selalu berupaya meningkatkan kualitas pekerjaan untuk memberikan hasil yang terbaik.
- Santun dalam berkomunikasi dan menghargai lawan bicara.
- Terbuka untuk menerima kritik dan saran untuk perbaikan.
- Selalu menunjukkan sikap siap membantu.
- Aktif menyampaikan gagasan positif guna tercapainya tujuan Perseroan.
- Bertanggungjawab terhadap kerahasiaan distribusi data dan dokumen Perseroan.
- Berperilaku sesuai dengan etika moral, hukum dan aturan Perseroan yang berlaku.
HUBUNGAN DENGAN KARYAWAN
a. Kesempatan yang sama bagi seluruh insan Perseroan:
- Perseroan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap insan dan tidak bersikap diskriminatif terhadap suku, ras, warna kulit, agama, gender, usia, status perkawinan, kewarganegaraan di setiap bidang terhadap pelaksanaan proses penerimaan karyawan baru, jenjang karir seperti promosi jabatan, mutasi kerja, penggajian dan pemutusan hubungan kerja. Kesetaraan ini didasarkan atas pertimbangan obyektif yang didasarkan pada potensi, kompetensi, dan kinerja masing-masing insan.
- Perseroan melakukan evaluasi terhadap kinerja karyawan setiap 1 (satu) tahun sekali dan memberikan insentif bagi insan yang berprestasi. Hal ini dilakukan untuk mendorong semangat bagi seluruh insan untuk meningkatkan disiplin dan tanggungjawab agar dapat terus meningkatkan kinerjanya.
b. Keselamatan dan kesehatan di tempat kerja:
Perseroan peduli terhadap keselamatan dan kesehatan karyawan di lingkungan tempat kerja. Untuk itu, Perseroan menyelenggarakan dan mengembangkan program standarisasi keselamatan dan kesehatan secara sistematis dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan setiap insan di lingkungan kerja sehingga menghindari terjadinya kecelakaan.
c. Lingkungan kerja yang kondusif:
- Hubungan kerja antar karyawan yang harmonis harus diciptakan dengan dasar saling menghargai, menghormati, saling percaya sehingga tercipta lingkungan kerja yang kondusif. Hal ini akan dapat mendorong dan memberikan semangat dalam kerja sama pelaksanaan tugas masing-masing insan Perseroan.
- Hubungan harmonis antar karyawan dan pimpinan juga harus diciptakan untuk mencapai keberhasilan di unit kerja masing-masing sehingga tujuan Perseroan dapat tercapai dengan baik. Pimpinan menjadi teladan bagi unit kerja di bawahnya, menjadi pembimbing dan bertanggung jawab atas jajaran unit di bawahnya.
d. Transparansi komunikasi:
Setiap karyawan melakukan pengungkapan infomasi Perseroan dengan baik dan penuh kehati-hatian sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, jujur, adil, akurat, tepat waktu dalam bentuk laporan-laporan yang disampaikan kepada pemangku kepentingan.
e. Penanganan benturan kepentingan:
Setiap insan harus bertindak mengutamakan kepentingan Perseroan dan Perseroan juga menyadari adanya kebebasan yang dimiliki oleh setiap insan untuk melakukan kegiatannya di luar Perseroan. Untuk itu, segala kegiatan tersebut harus bebas dari benturan kepentingan dan karyawan tidak diperbolehkan menyalahgunakan wewenangnya.
f. Pengendalian suap dan gratifikasi:
Setiap insan Perseroan dilarang memberi maupun menerima suap dan/atau gratifikasi.
g. Perlindungan terhadap rahasia Perseroan
Kebijakan perlindungan terhadap rahasia Perseroan bertujuan untuk menjamin bahwa informasi yang diungkapkan telah secara adil dan merata disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tanpa perlakuan istimewa untuk pihak tertentu. Informasi yang dianggap sebagai rahasia Perseroan meliputi rencana bisnis dan strategi Perseroan, hasil-hasil penelitian dan pengembangan yang digunakan dalam proses produksi, prosedur standar Perseroan, atau informasi-informasi lainnya yang dapat mempengaruhi kinerja Perseroan apabila informasi tersebut keluar Perseroan, kecuali informasi tersebut telah dipublikasikan.
HUBUNGAN DENGAN PELANGGAN
- Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan fleksibilitas, ketepatan jadwal, serta meningkatkan kualitas produk.
- Perseroan terus mengembangkan produk dan kualitas layanannya demi mencapai kepuasan pelanggan.
HUBUNGAN DENGAN PIHAK KETIGA
Perseroan menyadari pentingnya pihak ketiga sebagai pihak yang membantu Perseroan menyediakan sumber daya untuk mencapai tujuan dan sasaran Perseroan. Saling ketergantungan antara Perseroan dengan pihak ketiga merupakan hal yang tidak dapat dihindari, maka dari itu hubungan tersebut harus didasarkan pada sikap saling percaya dan saling menguntungkan.
HUBUNGAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
Perseroan menyadari pentingnya kepercayaan yang diberikan Pemegang Saham agar dapat bekerja menghasilkan kinerja Perseroan yang maksimal dan dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi Pemegang Saham. Untuk itu, hubungan baik dengan pemegang saham harus terus ditingkatkan dengan dilandasi itikad baik, saling percaya dan saling memberi manfaat.
HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN
Perseroan menyadari pentingnya keikutsertaan masyarakat dan lingkungan sekitar Perseroan, karena tanpa masyarakat dan lingkungan sekitar Perseroan tidak dapat tumbuh dan berkembang bersama. Untuk itu, sebagai wujud pertanggungjawaban Perseroan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar maka Perseroan memiliki tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH
Perseroan dalam menjalankan bisnisnya wajib memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang diberlakukan oleh Pemerintah. Untuk itu Perseroan berusaha membangun hubungan kemitraan yang harmonis dengan Pemerintah
PERLINDUNGAN TERHADAP ASET PERSEROAN
Direksi dan Karyawan bertangungjawab terhadap setiap aset Perseroan yang dipakai dalam melakukan pekerjaannya secara efisien dan efektif. Kegiatan perlindungan terhadap aset Perseroan bertujuan untuk menjaga dan melindungi serta memastikan bahwa seluruh aset Perseroan, baik fisik maupun non-fisik, digunakan secara optimal demi kepentingan dan kemajuan Perseroan.
Jakarta, 11 September 2023 | ||
|
||
Arifin | Frida Tien Sutanto | Herman Yoseph Tan |
Direktur Utama | Direktur | Direktur |


Our brand new product Armacell
As the inventors of flexible foam for equipment insulation and a leading provider of engineered foams,
Armacell develops innovative and safe thermal, acoustic and mechanical solutions that create sustainable value for its customers.
Armacell focuses on insulation materials for technical equipment, high-performance foams for high-tech and lightweight applications and next generation aerogel blanket technology.
Our vision is to be the global leader in providing innovative, technical insulation solutions and components to conserve energy and make a difference around the world.
The Systems
Resilient Insulation Systems For The Oil And Gas Industry
- Acoustic Insulation Systems
Combining reliable mitigation of CUI and noise reduction with space and weight efficiency.
- Thermal Insulation Systems
Reduce risk of CUI and noise emissions. Prevent heat loss or gain to maintain optimum process temperatures.
- Mechanical Protection
A complete range of high performance jacketing systems for insulation protection.
ArmaGel
ArmaGel next-generation aerogel based insulation technology opens up new application opportunities and end markets in a wide range of industries.
ArmaGel HT
Flexible aerogel blanket for high-temperature applications
- ASTM C1728 compliant
- Hot conditions up to 650 °C (1200 °F)
- More choice: 5, 10, 15 and 20mm thicknesses
- Up to five times better thermal performance than competing insulation materials
- Mitigates the risk of corrosion under insulation (CUI)
ArmaGel DT
Flexible aerogel insulation blanket for cryogenic and dual-temperature applications
- Operating temperatures from -180 °C (-292 °F) to +250 °C (+482 °F)
- More choice: 5, 10, 15 and 20 mm thicknesses
- Integrated zero-perm vapour barrier
- Flexible at cryogenic temperatures
Sarana Instrument contact person :
Daniel Karyadi / [email protected]
Arifin / [email protected]


Provide solutions for our customers
As the needs of our customers shifted, SI brings together technology and engineering to provide solutions for our customers, thereby contributing to industrial growth. We are distinguished by our in-depth understanding of customer needs and products knowledge…